




Agen Penjual Reksa Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan dalam melakukan kegiatannya tersebut telah bekerja sama dengan Manajer Investasi PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM)