






Tentang HPAM
2011
Peluncuran Produk HPAM Flexi Plus
2009
Peluncuran Produk HPAM Ultima Ekuitas 1
2008
Krisis keuangan di AS
Berdampak jatuhnya indeks harga saham di seluruh dunia
2006
- Pendirian HP Asset Management (HPAM)
Nomor Izin Usaha Manajer Investasi : KEP-04/BL/MI/2006 tanggal 14 Desember 2006
1998 - 2000
- Krisis ekonomi melanda Asia
- Management Buy Out PT Henan Putihrai
1990
PT Henan Putihrai didirikan sebagai perusahaan perantara pedagang efek dan merupakan anggota pendiri Bursa Efek Jakarta (BEJ)
PEDOMAN KERJA DIREKSI PT HENAN PUTIHRAI ASSET MANAGEMENT (HPAM)
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI HPAM
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐ undangan dan Anggaran Dasar HPAM, Direksi berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perusahaan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar HPAM.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masing – masing anggota Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab pada bidang dan/atau fungsi yang dibawahinya, diantaranya adalah sebagai berikut:
- - Fungsi Pemasaran Ritel dan Business Development, Fungsi Akuntansi & Keuangan, Fungsi Penanganan Keluhan Nasabah, Fungsi HRD, dan Fungsi IT.
- - Fungsi Pemasaran Institusi, Fungsi Compliance dan Risk Management, Fungsi Internal Audit, Fungsi Investasi dan Riset, Fungsi Perdagangan, dan Fungsi Penyelesaian Transaksi Efek.
Direksi HPAM mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan dan pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan tugasnya diterima oleh pemegang saham melalui RUPS Tahunan selama tindakan Direksi tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan yang disahkan dalam RUPS Tahunan tersebut.
KEBIJAKAN RAPAT DIREKSI HPAM
Setiap anggota Direksi HPAM wajib menghadiri 75% dari total jumlah Rapat Direksi dalam satu tahun (baik secara fisik, sirkuler, maupun melalui telekonferensi).
Rapat Direksi HPAM paling sedikit diadakan satu kali setiap 2 (dua) bulan. Keputusan Rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan suara terbanyak dan apabila keputusan dengan pemungutan suara dengan suara terbanyak tidak tercapai maka usul keputusan dalam Rapat ditolak/ tidak disetujui.
Direksi dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberi tahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan secara tertulis.
Hasil rapat, termasuk perbedaan pendapat, wajib dituangkan dalam risalah rapat, dan didokumentasikan dengan baik.
PEDOMAN KERJA KOMISARIS PT HENAN PUTIHRAI ASSET MANAGEMENT (HPAM)
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS HPAM
Sesuai dengan Undang‐undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, serta Anggaran Dasar HPAM, Dewan Komisaris HPAM bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perseroan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris melakukan pengawasan diantaranya terhadap laporan keuangan perusahaan, pelaksanaan Rencana Bisnis dan Tata Kelola, pelaksanaan kebijakan benturan kepentingan, serta pengawasan aktif atas sistem pengendalian internal (kepatuhan, manajemen risiko dan audit internal).
Dewan Komisaris juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi HPAM secara berkala maupun sewaktu‐waktu dan memberikan nasihat yang dilakukan secara independen.
Dewan Komisaris HPAM mempertanggung‐jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugasnya diterima oleh pemegang saham melalui RUPS.
KEBIJAKAN RAPAT DEWAN KOMISARIS HPAM
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% dari total jumlah Rapat Dewan Komisaris yang diadakan dalam 1 (satu) tahun, baik hadir secara fisik, sirkuler, maupun melalui telekonferensi.
Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan suara terbanyak dan apabila keputusan dengan pemungutan suara dengan suara terbanyak tidak tercapai maka usul keputusan dalam Rapat ditolak/ tidak disetujui.
Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberi tahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara tertulis, atas usul yang diajukan.
Hasil Rapat Dewan Komisaris, termasuk perbedaan pendapat, wajib dituangkan dalam risalah rapat, dan didokumentasikan dengan baik.
URAIAN SINGKAT TERKAIT MANAJEMEN RISIKO HPAM
Fungsi Manajemen Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyusunan strategi Manajemen Risiko, yang paling kurang memuat :
- Identifikasi semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan Manajer Investasi;
- Penjelasan mengenai penyebab dan timbulnya risiko-risiko tersebut;
- Identifikasi kemungkinan terjadinya risiko-risiko tersebut;
- Penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risiko-risiko tersebut;
- Langkah-langkah yang wajib dilakukan apabila risiko-risiko tersebut terjadi;serta
- Memperbaharui strategi Manajemen Risiko jika terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi dan/atau dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait
URAIAN SINGKAT TERKAIT KEPATUHAN HPAM
Fungsi Kepatuhan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang–undangan yang di antaranya meliputi hal–hal sebagai berikut:
- Menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan dan laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan kepada Dewan Komisaris;
- Menyampaikan laporan insidental kepada Dewan Komisaris jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh Manajer Investasi dan/atau nasabahnya;
- Memperbaharui strategi kepatuhan jika terdapat penambahan kegiatan Manajer Investasi dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait;
- Memastikan pegawai memperoleh pelatihan dan pendidikan yang terkait dengan kepatuhan;
- Bertindak sebagai pihak penghubung (liaison officer} dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- Memperbaharui strategi Manajemen Risiko jika terjadi perubahan dan/atau penambahan kegiatan Manajer Investasi dan/atau dan/atau perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau peraturan lainnya yang terkait; serta
- Menyebarluaskan dan mensosialisasikan manual kepatuhan, kebijakan, prosedur, dan informasi lain terkait kepatuhan kepada para pihak terkait di lingkungan Manajer Investasi
URAIAN SINGKAT TERKAIT AUDIT INTERNAL HPAM
Fungsi Audit Internal bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan fungsi - fungsi Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dan kebijakan tertulis/Standard Operating Procedure (SOP) yang diantaranya meliputi hal–hal sebagai berikut:
- Membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal;
- Membuat pencatatan semua temuan, kesimpulan, dan rekomendasi dari pelaksanaan kegiatan audit internal; dan
- Menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.
POKOK – POKOK KODE ETIK HPAM
Sebagai Manajer Investasi yang mengelola aset atas nama nasabah, HPAM menetapkan dan mengimplementasikan kode etik untuk bertindak profesional dan menjunjung etika.
HPAM bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
o Bertindak mengutamakan kepentingan Nasabah;
o Bersikap independen dan objektif;
o Berkeahlian, cakap, dan teliti;
o Berkomunikasi dengan Nasabah secara tepat waktu dan akurat; dan
o Menjunjung tinggi ketentuan pasar modal dan peraturan yang berlaku

Laksamana Sukardi
Komisaris
Lulusan Teknik Sipil ITB. Karirnya dimulai sebagai Asisten Manajer bidang Audit di Citibank tahun 1981 - 1985, lalu menjabat sebagai VP Operational pada tahun 1985 - 1987. Beliau pernah menjabat sebagai Menteri Investasi dan Pembinaan BUMN tahun 1999 - 2000, lalu beliau diangkat menjadi Menteri Negara BUMN pada tahun 2001 - 2004. Setelah itu beliau tercatat menjabat posisi Komisaris Utama di berbagai perusahaan.

Harry Wiguna
Komisaris Independen
<p>Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) lulusan tahun 1981. Memulai perjalanan beliau di dunia pasar modal sebagai Deputy Treasury Manager PT ASEAM Indonesia pada tahun 1981. Beberapa posisi strategis yang pernah beliau jabat, di antaranya Presiden Direktur PT Sinar Mas Sekuritas (1995-1999), Listing Director PT Bursa Efek Jakarta (2002-2005), Komisaris PT Danareksa Investment Management (2005-2008), Executive Director PT Danareksa (Persero) (2005-2009) dan Presiden Komisaris KPEI (2010-2013). Beliau juga merupakan anggota komite audit PT Astra International Tbk, PT Astra Graphia Tbk dan PT Astra Auto Finance serta Presiden Direktur PT Eagle Capital</p>

Markam Halim
Direktur Marketing Retail
Menjabat sebagai Direktur PT Henan Putihrai Asset Management sejak tahun 2012, sangat berpengalaman dalam bidang perbankan dan investasi. Memulai karir pada tahun 1991 sebagai Corporate Banking Manager di BII. Kemudian pada tahun 1998 bergabung dengan Bank Mega sebagai Departement Head Training & Development, dan selama 14 tahun dipercaya menjabat beberapa posisi strategis di antaranya sebagai Pimpinan Cabang, Head of Consumer Loan Center dengan posisi terakhir sebagai Deputy Regional Manager.
Daftar Lisensi WMI Karyawan
- Abdul Ghofur Pahlevi
- Ari Citra Asmara
- Edwardus Ronald Yudianto
- Heri Purnawan
- Ibnu Anjar Widodo
- Jimmy Richard Nadapdap
- Markam Halim
- Permadi Baskoro
- Reza Fahmi Riawan
- Yan Arief Mulia Siregar, SH