






Frequently Asked Question (FAQ)
Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi, melalui suatu perjanjian hukum yang disebut Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Berdasarkan Peraturan BAPEPAM dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
- Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar nege
- Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
- Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
- Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai waktu jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
- Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Investor individu maupun institusi dapat berinvestasi di Reksa Dana.
-
Diversifikasi investasi
Untuk mengurangi risiko investasi, maka portofolio efek Reksa Dana didiversifikasikan ke tingkat yang optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebag aimana layaknya pemodal besar.
-
Dikelola oleh tenaga professional
Pengelolaan portofolio Rekksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap. Mengingat pemodal individual umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peran Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi.
-
Potensi pertumbuhan nilai investasi
Reksa Dana memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
-
Kemudahan bertransaksi
Pemodal dapat melakukan investasi secara tidak langsung, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
-
Transparansi informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Dana secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang akan diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
-
Biaya investasi relatif rendah
Biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individual melakukan transaksi sendiri.
- Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih
Investasi yang dimiliki oleh Reksa Dana dapat mengalami fluktuasi dan risiko yang lazim terdapat pada Efek dan tidak ada jaminan bahwa akan terjadi peningkatan nilai.
- Risiko wanpretasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan investasi Reksa Dana dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya, dan hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
- Risiko likuiditas
Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai tersebut dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM dan LK.
- Risiko pertanggungan atas kekayaan Reksa Dana
Bank Kustodian mengasuransikan seluruh harta/kekayaan Reksa Dana pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitan dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Risiko perubahan politik, ekonomi dan peraturan perpajakan
Perubahan kondisi politik, ekonomi dan peraturan perpajakan serta peraturan-peraturan lainnya khususnya pada pasar uang dan pasar modal nasional maupun internasional dapat mempengaruhi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
- Risiko fluktuasi nilai tukar dan tingkat suku bunga
Investasi yang dilakukan pada Reksa Dana dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi pada (i) nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing; maupun (ii) suku bunga antara investasi Rupiah Indonesia dan non Rupiah juga dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mengganggu Nilai Aktiva Bersih.
- Reksa Dana Pasar Uang
Jenis Reksa Dana yang berinvestasi di pasar uang diantaranya deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat hutang berjangka pendek (kurang dari satu tahun). Reksa Dana ini memiliki risiko paling rendah dibanding Reksa Dana lainnya dan bisa menjadi pelengkap untuk tujuan investasi jangka pendek (kurang dari 1 tahun atau hingga 1 tahun) bagi investor selain deposito.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana ini memiliki risiko menengah dimana pertumbuhannya relatif stabil dan tidak fluktuatif, karena fokus portofolionya terdiri dari efek hutang obligasi (diterbitkan oleh pemerintah dan/atau perusahaan) dan instrumen pasar uang. Reksa Dana ini umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menengah (diatas 1 tahun hingga 3 atau 5 tahun).
- Reksa Dana Campuran
Reksa Dana ini berinvestasi pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu, dimana tingkat pengembaliannya (return) sedikit berfluktuasi namun pertumbuhannya relatif lebih stabil dibanding Reksa Dana saham. Reksa Dana campuran umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menengah hingga panjang (3 tahun atau lebih).
- Reksa Dana Saham
Jenis Reksa Dana yang berinvestasi di saham dengan tingkat pengembalian (return) yang bervariasi dan cenderung berfluktuasi seiring perkembangan kondisi pasar dan ekonomi. Reksa Dana ini sesuai bagi investor yang mengejar pertumbuhan nilai investasi secara optimal pada periode jangka panjang.
- Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi, memiliki fitur khusus adanya proteksi (namun bukan jaminan) terhadap nilai pokok investasi awal, jika tidak terjadi wan-prestasi (gagal bayar) dari instrumen atau emiten penerbit surat hutang yang digunakan atau pihak (counterparty) yang terlibat dalam portofolio investasi produk ini. Reksa Dana terproteksi umumnya dikategorikan sebagai investasi risiko rendah hingga menegah dan umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menegah. Dalam berinvestasi di Reksa Dana Terproteksi, umumnya investor harus berkomitmen untuk suatu jangka waktu investasi tertentu untuk mendapatkan manfaat proteksinya misalnya 2 atau 3 tahun tergantung fitur produk yang bersangkutan.
Aset Reksa Dana dengan aman disimpan di Bank Kustodian yang tidak berafiliasi dengan Manajer Investasi. Bank Kustodian akan memastikan aset dana terpisah dari Manajer Investasi dan aset Bank Kustodian. Sehingga bila terjadi sesuatu dengan Manajer Investasi atau Bank Kustodian, aset investasi tidak akan terganggu.
Manajer Investasi adalah pihak yang mendapat ijin dari Bapepam-LK untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola portofolio efek bagi nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Pihak yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan pemodal untuk mengawasi ketaatan Manajer Investasi terhadap KIK, bertanggung jawab untuk menyimpan aset Reksa Dana, menjalankan transaksi efek sesuai perintah Manajer Investasi, melaksanakan administrasi Reksa Dana, menghitung Nilai Aktiva Bersih dan memelihara catatan data pemodal.
KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Ba nk Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk memasarkan Reksa Dana kepada nasabah.
Adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ditentukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK yang berlaku. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa. Rumus NAB adalah sebagai berikut
NAB = Total Asset / Unit Penyertaan
Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Sebelum berinvestasi pada Reksa Dana, pemodal diminta untuk mengisi kuesioner untuk mengetahui profil risiko investornya. Ada beberapa kategori profil risiko investor, yaitu antara lain: konservatif, konservatif moderat, moderat, moderat agresif atau agresif.
Profil risiko dipengaruhi oleh umur, kebutuhan atau tujuan investasi di masa mendatang, persentase dana yang bersedia ditanamkan dalam investasi tersebut, rentang waktu berinvestasi dan sebagainya. Kami menyediakan formulir kuesioner profil risiko untuk Anda sehingga dapat dinilai jenis investor seperti apa Anda. Jika ingin berkonsultasi lebih jauh dapat menghubungi customer service/marketing kami.
Reksa Dana tidak memiliki jangka waktu pencairan tertentu seperti deposito maupun obligasi. Reksa Dana dapat dibeli dan dijual kapan saja. Tidak ada jatuh tempo. Ini mirip seperti Anda membeli emas atau membeli properti, Anda beli dengan harga tertentu pada suatu waktu, lalu Anda bisa jual lagi dengan harga pada saat menjualnya, sehingga Reksa Dana ini tidak perlu diperpanjang. Anda bisa menyimpannya sesuka Anda atau menjualnya pada saat nilai unit pernyertaannya sudah naik.
Jumlah minimum investasi berbeda untuk masing-masing Reksa Dana, mengacu pada kebijakan perusahaan Manajemen Investasi atas masing-masing produk Reksa Dana.
-
Biaya Pembelian (Subscription Fee)
Biaya yang dikenakan kepada Nasabah pada saat melakukan pembelian Reksa Dana.
-
Biaya Penjualan (Redemption Fee)
Biaya yang dikenakan kepada Nasabah pada saat melakukan penjualan Reksa Dana.
-
Biaya Pengalihan (Switching Fee)
Biaya yang dikenakan kepada Nasabah pada saat melakukan pengalihan dari Reksa Dana satu ke Reksa Dana lain yang dikeloola oleh Manajer Investasi yang sama.
-
Biaya Transfer
Biaya yang dikenakan oleh bank saat Nasabah melakukan transfer dari rekening Nasabah ke rekening Reksa Dana atau sebaliknya.
Akan tetapi perusahaan Manajemen Investasi dapat memberlakukan kebijakan bebas biaya tergantung dari kebijakan marketing/promosi dari perusahaan bersangkutan.
Bank Kustodian selalu mengirimkan laporan-laporan berikut kepada nasabah:
-
Confirmation Letter (Subscription, Redemption, Switching)
-
Unit Trust Report (Laporan Akhir Bulan)
Setiap hari ketika Bank Kustodian menghitung harga per unit, sudah dipotong oleh biaya-biaya (seperti Custodian Fee, Management Fee, biaya lainnya) dan termasuk pajak. Sehingga return yang didapat oleh nasabah sudah nett (tidak dikenakan pajak lagi sesuai dengan PPh pasal 4 ayat (3) UU No. 36 tahun 2008
HPAM menawarkan berbagai produk Reksa Dana baik Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran, maupun Saham, yang dikelola oleh tim ahli investasi berpengalaman.
Profit/Loss: (Jumlah Unit Terakhir x Harga NAB/unit saat itu) – Modal Awal
-
Pembukaan rekening baru:
Kelengkapan data dan dokumen meliputi: Form Pembukaan Rekening, Form SUB/RED, E-KTP, Bukti Transaksi, maksimal diserahkan pukul 11.00 WIB pada hari kerja
-
Top Up/Redemption:
Kelengkapan data dan dokumen meliputi Form SUB/RED, bukti transaksi, maksimal diserahkan pukul 13.00WIB pada hari kerja